JAKARTA, KOMPAS.com — Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius
Suharyo mengatakan, hingga saat ini, pendirian gereja di Indonesia
mengalami kendala perizinan. Hal ini dialami sejumlah gereja ketika
mengurus izin ke pemerintah daerah. Persoalan yang sama dihadapi Gereja
HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin yang akhirnya menimbulkan konflik.
Suharyo menekankan, hal ini merugikan bangsa Indonesia sendiri.
"Karena
tidak diberi izin mendirikan tempat ibadah, lalu beribadah di tempat
seadanya. Tetapi, itu juga dilarang. Kita tidak mengerti lagi mau
berkata bagaimana lagi," ujar Suharyo di Gereja Katedral, Jakarta Pusat,
Selasa (25/12/2012).
Ia mengatakan, seharusnya setiap umat
beragama bisa menjalankan ibadahnya dan tak ada yang bersikap
individualistis. "Rumah ibadah (gereja) yang diberi izin di Karawaci itu
menunggu izinnya saja bukan main, butuh 24 tahun menunggu," kata
Suharyo.
Oleh karena itu, ia berharap, persoalan perizinan
pendirian rumah ibadah tidak semakin meluas. Pemerintah, tegasnya, wajib
menyelesaikan masalah itu dengan mengambil langkah strategis. Akan
tetapi, ia menilai, hingga saat ini, belum ada langkah pemerintah untuk
menyelesaikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar